Sebagai negara dengan luasan hutan tropis terbesar ketiga di dunia, setelah Brasil dan Republik Kongo, Indonesia paham betul manfaat yang bisa diperoleh di Pertemuan Para Pihak Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim di Kopenhagen, Denmark, 7-18 Desember 2009.
Indonesia mengincar skema pendanaan dar sektor kehutanan. Skema itu, reducing emissions from deforestation and forest degradation (REDD) telah dua tahun dinegosiasikan, sejak peran hutan diadopsi dalam “Peta Jalan Bali” pada COP-13 di Bali, tahun 2007. Dan, COP-15 tahun ini menjadi titik krusial bagi “ya atau tidaknya” REDD.
Apabila disepakati, berarti ada “janji” mengucurkan dana besar bagi negara-negara berhutan tropis. Sebaliknya, jika dunia tak menyepakati protokol baru dengan REDD di dalamnya, dana besar “di depan mata” itu menjadi ketidakpastian. Bagi pemerintah, berarti kegagalan.
Program REDD PBB (UN-REDD) dan Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan di bawah Bank Dunia menjanjikan bantuan finansial hampir 10 juta dollar AS bagi pengembangan penerapan REDD. “Setidaknya, Indonesia butuh 18,8 juta dollar AS,” kata Koordinator Substansi REDD dari Departemen Kehutanan Nur Masripatin di Jakarta.
Meski persiapan berongkos mahal, Indonesia jalan terus. Hingga dunia teryakinkan peran penting hutan menyerap dan menyimpan karbon dioksida (CO2) – salah satu unsur utama pembentuk gas rumah kaca (GRK) penyebab utama meningkatnya suhu Bumi.
Distorsi pengertian
Di tengah berbagai persiapan negosiasi, pengertian REDD masih terdistorsi akibat hiruk pikuk indormasi tanpa kendali. Ada yang emahami upah menjaga hutan, bantuan negara maju tanpa syarat, hingga skema jual-beli hutan secara fisik.
Sebenarnya, REDD merupakan aktivitas pengelolaan hutan yang terkait dengan penurunan emisi GRK. Itu berbeda dengan konservasi hutan seperti selama ini karena dikaitkan langsung dengan insentif pendanaan.
Dana dari komunitas internasional baru akan mengucur apabila pengelola hutan bisa membuktikan potensi paparan karbon dioksida dari hutan dapat dihindarkan. Dalam COP-15, hasil paling mungkin : keputusan mengadopsi dan mendefinisikan ruang lingkup.
Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Rachmat Witoelar susai rapat koordinasi di Kantor Menko Kesra beberapa waktu lalu mengungkapkan sinyal bahwa REDD akan disepakati di Kopenhagen. “Negara-negara maju sudah mendukung,” katanya.
Konsekuensi logis
Di tengah nafsu besar pemerintah, kritik datang dari sejumlah kalangan, terutama kelompok masyarakat sipil. Mereka mengingatkan berbagai konsekuensi atas penerapan REDD di negara berkembang.
Beberapa konsekuensi itu, di antaranya, penataan kelembagaan, ketatnya tata ruang, politik pertanahan, serta konservasi yang terukur, termonitor, dan bisa dipertanggungjawabkan melalui laporan. Semua itu mengarah ke karakter birokrat yang disiplin dan profesional.
Fakta selama ini, kelembagaan dan pengawasan merupakan kelemahan besar. Di lapangan, pola urus sumber daya alam selalu meminggirkan masyarakat lokal. “Ribuan komunitas masyarakat adat terancam jika REDD diterapkan,” kata Andon Nababan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Kekhawatiran itu selalu ditepis pemerintah dalam setiap pembahasan rencana penerapan REDD.
Pada pedoman tentang hutan, p[erubahan iklim dan REDD yang dikeluarkan Pusat Riset Kehutanan Internasional (CIFOR) disebutkan, pengambilalihan kawasan hutan berpotensial muncul dalam konteks pembayaran jasa karbon. Pejabat birokrasi, perusahaan swasta, dan elite lokal yang tergoda dapat “merebut” hutan yang secara turun temurun dikelola masyarakat lokal.
Libatkan publik
Hendro Sangkoyo dari School of Democratic Economics melihat bahaya besar dari rezim REDD. Salah satunya, kesemena-menaan penghitungan CO2 di hutan.
“Ada penghuni asli, pengetahuan leluhur, dan sistem sosial di hutan. Sulit membayangkan kalau hanya melihat karbonnya,” ujarnya. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat langsung mutlak adanya dan itu menyita waktu dan energi.
Ia di luar Moskwa, Jumat (27/11), menggarisbawahi ketidakadilan iklim dalam konteks global. Bagaimana pun, reduksi emisi dari industri harus dituntut juga. Tanpa itu, REDD hanya siasat sempurna negara maju dalam rangka mempertahankan kekuasaan dan kerakusannya.
Indikasi itu muncul. Negara-negara maju yang wajib menurunkan emisinya (Annex 1) enggan memenuhi komitmen penurunan laju emisi dalam jumlah besar (deep cut). Mereka khawatir ekonominya seret.
Di Indonesia, Provinsi Nanggrie Aceh Darussalam (NAD) menyiapkan diri masuk dalam pembiayaan krabon hutan. Aceh Green, yang berisi para ahli, LSM, dan lembaga donor, mengembangkan metodologi penghitungan penyerapan karbon, emisi karbon, dan ancaman deforestasi.
Berdasarkan perhitungan skenario 2008-2038 di kawasan hutan Ulu Masen (750.528 hektar), stok CO2 sekitar 2,3 juta ton. “Kami sadar penuh bahwa REDD adalah performance melindungi hutan dari kemungkinan memaparkan emisi, bukan soal jual-beli karbon,” kata Wibisono dari Aceh Green. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Tidak hanya pemerintah daerah yang tertarik skema REDD, LSM dan perusahaan swasta pun bergelagat sama. Kalau mau jujur, wabah REDD menyeruak karena ada dana besar di sana. Bagaimana menggapainya ? Siapa pengambil manfaat terbesar ? Semua sedang dalam kajian.
Sumber :
REDD – Wabah Baru Penuh Tanda Tanya, Gesit Ariyanto
Kompas, 28.11.2009


